Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara menganai kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibuat heboh oleh Ismail Bolong. Terlebih dalam pengakuanIsmail, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto disebut menerima uang suap dari tambang ilegal itu.
Listyo menyebut Polri akan mulai pengusutan kasus tersebut dimulai dari memeriksa Ismail Bolong. Menurutnya, penanganan kasus tambang ilegal itu harus berdasarkan alat bukti.
"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/2022).
Listyo memastikan Polri masih memburu keberadaan Ismail Bolong. Mabes Polri dalam hal ini bekerja sama dengan Polda Kaltim.
Baca Juga: Klarifikasi Kabareskrim setelah Dituding Terima Setoran Bisnis Tambang Ilegal Rp 6 Miliar
"Ismail bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari Kaltim maupun dari Mabes, ditunggu saja," ungkap Listyo.
Pengakuan Ismail Bolong
Untuk diketahui, kasus dugaan setoran dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi perhatian publik setelah Ismail Bolong membuat testimoni melalui video.
Ismail mengakui sejak Juli 2020 hingga November 2021 menjalankan bisnis pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata Ismail Bolong.
Baca Juga: Kasus Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong Harus Selesai, Taruhannya Kepercayaan Masyarakat
Dia juga menyebutkan tempat dimana memberikan uang itu.
Ismail Bolong juga menyebut petinggi polisi lainnnya yang menerima setoran.
Dalam klarifikasi yang muncul di kemudian hari, Ismail Bolong mengatakan video testimoni sebelumnya dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.